Hukum dan Kriminal

Habis Tabrak Lansia, Sopir Mikrotrans JAK 54 Ancam Bawa Bekingan, Ujungnya Dipecat!

Menurut penuturan saksi mata di lokasi kejadian, armada Mikrotrans Rute 54 melaju dengan kecepatan tinggi dan mendadak berpindah jalur.

Habis Tabrak Lansia, Sopir Mikrotrans JAK 54 Ancam Bawa Bekingan, Ujungnya Dipecat!
Transjakarta diminta memperketat rekrutmen dan pengawasan pramudi usai kecelakaan JakLingko yang menabrak lansia.

fin.co.id - Sebuah armada Mikrotrans rute JAK 54 (Grogol-Bendungan Hilir) diduga menabrak pria lanjut usia (lansia) di Jalan Tomang Utara pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 07.55 WIB. Saat itu, korban Bernama Akiam (81), sedang mengendarai sepeda motor menuju pasar.

Menurut penuturan saksi mata di lokasi kejadian, armada Mikrotrans Rute 54 melaju dengan kecepatan tinggi dan mendadak berpindah jalur.

​Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius berupa patah tulang pada tangan dan hidung, serta rasa sakit pada bagian dada. Korban sempat ditolong oleh warga sekitar sebelum dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

​Anak korban, Patricia mengatakan, keluarga meminta pertanggungjawaban pelaku.

​"Harapan kami, ada ganti rugi untuk biaya pengobatan sampai selesai dan biaya perbaikan motor. Intinya, ada pertanggungjawaban," kata Patricia.

Patricia menyayangkan sikap pengemudi yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dan justru bertindak arogan saat ditemui di rumah sakit.

"Pas saya keluar ruangan, sopir JakLingko malah marah-marah. Bukannya minta maaf, dia bilang 'tidak membawa mobil dengan kencang', lalu mengancam mau bawa pengacara dan bekingan. Saya ini keluarga korban, kok malah saya yang diteriaki," tuturnya.

Dipecat dari Transjakarta

Menyikapi peristiwa ini, PT Transjakarta memberhentikan dengan tidak hormat pengemudi armada Mikrotrans rute JAK 54 yang diduga menabrak pria lanjut usia (lansia) di Jalan Tomang Utara.

"Transjakarta memohon maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang melibatkan operator kami. Pramudi yang bersangkutan telah melalui proses investigasi dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh pihak operator," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dia mengatakan, pengemudi armada Mikrotrans milik operator Koperasi Komilet Jaya (KMJ 2104) itu sempat berusaha menyembunyikan kejadian sebenarnya dari pihak operator dan Transjakarta sebelum akhirnya dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Sementara itu, terkait penyelesaian dan pertanggungjawaban dengan pihak korban (pengendara sepeda motor), sedang dilakukan.

"Transjakarta terus mengawal dan memastikan proses penyelesaian antara pihak operator dan korban berjalan dengan baik serta tuntas," ujar Ayu.

PT Transjakarta menghimbau kepada seluruh penumpang dan masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian atau kendala di lapangan melalui Call Center 1500-102 atau akun media sosial resmi Transjakarta.

Berita Terkait