Kronologi Penemuan Mayat dalam Karung di Depok, Polisi Ungkap Motif Mutilasi
Misteri penemuan jasad pria yang dimutilasi dan dimasukkan ke dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, akhirnya berhasil diungkap
fin.co.id - Misteri penemuan jasad pria yang dimutilasi dan dimasukkan ke dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, akhirnya berhasil diungkap. Tim Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban sebelum membuang jasadnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan korban diketahui bernama Kunaefi (51), warga Bojong, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Polisi menetapkan seorang pria berinisial SA (26) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kasus ini bermula saat warga melihat sebuah karung mencurigakan di kawasan Tanah Merah pada 24 Juli 2026 dan mengiranya berisi sampah," kata Budi di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.
Berawal dari Laporan Orang Hilang
Baca Juga
Sehari setelah karung mencurigakan ditemukan warga, tepatnya Sabtu 25 Juli, istri Kunaefi melaporkan suaminya yang tidak kunjung pulang ke Polres Metro Depok sebagai orang hilang.
Namun, keberadaan korban baru terungkap pada Selasa 4 Juli sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, seorang warga membakar karung yang sebelumnya ditemukan hingga akhirnya terlihat bagian tubuh manusia di dalamnya.
Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Pancoran Mas bersama Tim Inafis Polres Metro Depok kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi Lacak Identitas Korban hingga Tangkap Pelaku
Berbekal hasil identifikasi jenazah, laporan orang hilang, keterangan saksi, serta serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Berbekal hasil identifikasi korban, laporan orang hilang, keterangan para saksi, serta rangkaian penyelidikan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankannya di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten," tutur Budi.
Baca Juga
Korban dan Pelaku Berkenalan Lewat Media Sosial
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung pada Kamis 23 Juli 2026.
Namun, pertemuan tersebut berakhir dengan pertengkaran yang berujung pada aksi pembunuhan.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," ungkap Budi.
Jasad Dimutilasi, Motor Korban Dijual
Berita Terkait
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Tata Kelola MBG di BGN
Prabowo: Bangun Bangsa Bukan Tugas Presiden Seorang Diri