MK Nilai Kompensasi Penumpang Pesawat Saat Delay Hanya Rp300 Ribu dan Snack Tak Masuk Akal
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti besaran Kompensasi Penumpang yang diberikan maskapai kepada penumpang akibat keterlambatan penerbangan.
fin.co.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti besaran Kompensasi Penumpang yang diberikan maskapai kepada penumpang akibat keterlambatan penerbangan. Menurutnya, pemberian Ganti Rugi sebesar Rp300 ribu maupun sekadar makanan ringan dan minuman tidak mencerminkan kerugian nyata yang dialami konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan Saldi saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa. Dalam persidangan, ia juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan maskapai.
"Kepada pemerintah, apa yang bapak (kuasa hukum pemerintah-red) lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini, jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp300 ribu loh pak," kata Saldi.
Sorotan itu muncul setelah MK mendengarkan keterangan dari Lion Group sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian Undang-Undang Penerbangan yang berkaitan dengan keterlambatan penerbangan.
Baca Juga
Perkara tersebut diajukan terhadap Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Menurut Saldi, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen, termasuk dalam menentukan skema Ganti Rugi yang adil bagi penumpang yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan.
"Tolong dijelaskan, kira-kira apa yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan ganti kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami konsumen," ujarnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa penumpang berhak memperoleh Kompensasi Penumpang sebesar Rp300 ribu apabila penerbangan mengalami keterlambatan selama 240 menit. Sementara itu, untuk keterlambatan antara 30 menit hingga satu jam, maskapai memberikan makanan ringan dan minuman.
Saldi menilai ketentuan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang bisa dialami penumpang akibat keterlambatan pesawat.
Ia mencontohkan seseorang yang dijadwalkan terbang pukul 08.00 WIB menuju Yogyakarta dengan rencana tiba pukul 09.00 WIB. Setelah itu, penumpang masih harus melanjutkan perjalanan ke kota tujuan agar dapat menghadiri pertemuan bisnis, seminar, menjadi pembicara, maupun mengikuti kegiatan akademik.
Baca Juga
"Nah inikan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300 ribu atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan, atau air mineral saja," tegasnya.
Karena itu, Saldi meminta pemerintah memberikan penjelasan tambahan kepada MK mengenai dasar penetapan Kompensasi Penumpang atas keterlambatan penerbangan.
Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah telah melibatkan lembaga perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan dalam menentukan besaran Ganti Rugi tersebut.
Menurutnya, nilai kompensasi yang berlaku saat ini jauh dari potensi kerugian yang dialami masyarakat.
"Karena ini tidak masuk akal loh, karena kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dari ini," katanya.