Nasional

MK Nilai Kompensasi Penumpang Pesawat Saat Delay Hanya Rp300 Ribu dan Snack Tak Masuk Akal

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti besaran Kompensasi Penumpang yang diberikan maskapai kepada penumpang akibat keterlambatan penerbangan.

MK Nilai Kompensasi Penumpang Pesawat Saat Delay Hanya Rp300 Ribu dan Snack Tak Masuk Akal
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Saldi mengingatkan agar maskapai tidak hanya berpegang pada peraturan menteri sebagai dasar bahwa kewajiban mereka telah dipenuhi, tanpa mempertimbangkan besarnya kerugian yang dialami konsumen.

"Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah. Jadi maskapai tidak bisa beralasan mengatakan, inikan perintah undang-undang memerintahkan ini diatur oleh peraturan yang lebih rendah, peraturan menteri, lalu ini sudah ada peraturan menterinya, benar! Tidak bisa begitu," ucapnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Lion Group yang menyebut telah menjalankan ketentuan sesuai delegasi peraturan. Menurut Saldi, pendekatan tersebut belum memperhitungkan kepentingan konsumen sebagai pihak yang dirugikan.

Bahkan, Saldi menilai Mahkamah Konstitusi memiliki peluang untuk mengambil pendekatan serupa dengan putusan mengenai sisa kuota internet yang hangus, yakni mewajibkan adanya keterlibatan perwakilan konsumen dalam penyusunan kebijakan.

Menurutnya, setiap perubahan mekanisme perhitungan kerugian yang dialami konsumen semestinya melibatkan organisasi perlindungan konsumen maupun perwakilan pengguna jasa penerbangan.

"Jadi pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi," katanya.

Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa yang menguji konstitusionalitas Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka menilai Pasal 146 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum karena di satu sisi membebaskan tanggung jawab maskapai, namun di sisi lain tidak mengatur mekanisme pembuktian penyebab keterlambatan, termasuk kewajiban maskapai menyampaikan surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Berita Terkait