Hukum dan Kriminal

Syekh Ahmad Al Misry Kini Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan Seksual

Syekh Ahmad Al Misry resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas permintaan kepolisian Indonesia.

Syekh Ahmad Al Misry Kini Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan Seksual
Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri, Korban Lebih dari 5 Orang

fin.co.id - Syekh Ahmad Al Misry resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas permintaan kepolisian Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul penetapan Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan permohonan penerbitan red notice telah disetujui oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Menurutnya, pemberitahuan pencarian internasional terhadap Syekh Ahmad Al Misry telah diterbitkan sejak 9 Juli 2026.

"Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Polisi Sebut Ahmad Al Misry Masih Berada di Mesir

Meski telah masuk daftar buronan Interpol, kepolisian menyebut proses pengejaran terhadap Ahmad Al Misry masih terus dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dimiliki penyidik, keberadaan Ahmad Al Misry masih terdeteksi berada di Mesir.

"Masih dalam upaya. (Dipastikan masih di Mesir) Masih," jelasnya.

Nama Ahmad Al Misry Tercantum di Situs Interpol

Dalam laman resmi Interpol, Syekh Ahmad Al Misry tercatat menggunakan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dengan nama keluarga Ahmed.

Data Interpol juga mencantumkan bahwa Ahmad Al Misry berusia 39 tahun, berkewarganegaraan Indonesia, dan lahir di Kalyubiya, Mesir.

Selain identitas, Interpol turut mencantumkan jenis tindak pidana yang menjadi dasar penerbitan red notice.

"Tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik," demikian keterangan pada laman itu.

Sudah Berstatus Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Berita Terkait