Nasional . 06/08/2026, 22:34 WIB

Biar Kapok dan Malu! Gubernur DKI Ancam Umumkan Identitas Pelaku Pembuang Sampah Ilegal ke Publik

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Tri Joko diketahui menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.

Sementara itu, Habib mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah. Sampah tersebut kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati, yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi pengelolaan sampah.

"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelas Marulina.

Pemprov DKI Perketat Pengawasan Pengelolaan Sampah

Langkah mengumumkan identitas pelaku kepada publik menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sampah.

Selain memberikan sanksi administratif, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jasa angkutan sampah sekaligus mencegah praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com