Nasional . 06/08/2026, 22:34 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Tri Joko diketahui menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.
Sementara itu, Habib mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah. Sampah tersebut kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati, yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi pengelolaan sampah.
"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelas Marulina.
Langkah mengumumkan identitas pelaku kepada publik menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sampah.
Selain memberikan sanksi administratif, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jasa angkutan sampah sekaligus mencegah praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media