Hukum dan Kriminal

Hari Ini Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka TPPU

Tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat 7 Agustus 2026.

Hari Ini Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka TPPU
Febrie Adriansyah Tidak Pakai Rompi Tahanan

fin.co.id -  Tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat 7 Agustus 2026.

Pemeriksaan dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip dari Antara, Jumat 7 Agustus 2026.

Meski demikian, Anang belum mengungkapkan waktu maupun lokasi pasti pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Tergantung penyidik Tim 9,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Febrie akan berlangsung di Kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Saat ini, Febrie diketahui menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Proses penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang dalam valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri.

Ketiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam kasus PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi sekaligus TPPU. Selain itu, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. *

Berita Terkait