Istana Pastikan Nama Destry Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Siapa Lagi?
Istana menyebut Destry Damayanti masuk dalam pertimbangan calon Gubernur BI. Presiden Prabowo belum memutuskan nama yang diajukan ke DPR.
fin.co.id - Istana Kepresidenan mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto masih mempertimbangkan sejumlah nama untuk mengisi posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) secara definitif. Salah satu nama yang masuk dalam pembahasan ialah Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. Ia mengatakan Presiden masih menghimpun berbagai masukan sebelum menentukan nama yang akan diajukan kepada DPR.
Destry Damayanti Masuk Dalam Pertimbangan Presiden
Prasetyo menegaskan Destry menjadi salah satu sosok yang dipertimbangkan karena saat ini menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Menurutnya, hal itu menjadi sesuatu yang wajar dalam proses penentuan calon gubernur bank sentral.
"Kalau pertanyaannya apakah Ibu Destry salah satu yang dipertimbangkan atau nama yang termasuk dibahas, ya bisa kami sampaikan itu sudah pasti sebagai pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo.
Baca Juga
Ia menjelaskan Presiden dalam beberapa waktu terakhir aktif berdiskusi dengan berbagai pihak. Selain menerima berbagai pandangan, Presiden juga meminta masukan mengenai sosok yang dinilai tepat memimpin Bank Indonesia.
"Ada beberapa nama, banyak. Ada yang dipanggil untuk diajak diskusi arahnya bagaimana," katanya.
Presiden Belum Putuskan Calon Gubernur BI
Prasetyo mengatakan hingga Jumat Presiden belum mengambil keputusan terkait calon Gubernur BI definitif. Pemerintah juga belum mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR mengenai nama yang akan diusulkan.
"Sampai hari ini belum ada keputusan atau belum ada surpres-nya," katanya.
Baca Juga
Menurut Prasetyo, proses pembahasan masih berlangsung sehingga Presiden belum menetapkan satu nama. Pemerintah ingin memastikan keputusan yang diambil didasarkan pada berbagai pertimbangan sebelum disampaikan kepada DPR.
Destry Jalankan Tugas Setelah Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
Saat ini Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Ia mengemban jabatan tersebut setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisi Gubernur Bank Indonesia pada Juli 2026.
Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan penunjukan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Ketentuan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.