Nasional . 08/08/2026, 07:52 WIB

Denny Indrayana Duga Aturan Pendidikan Diubah agar Gibran Penuhi Syarat Cawapres

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Advokat Indonesia dan Australia Denny Indrayana menduga terdapat penyesuaian terhadap syarat pendidikan yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Denny, dugaan itu bermula dari dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendidikan.

"Sejauh ini, saya menduga Mas Gibran melengkapi syarat pendidikan sebagai Calon Wakil Presiden dengan memperbaharui Surat Keterangan dari Kemendikbud tertanggal 6 Agustus 2019," kata Denny lewat akun X milinya @dennyindrayana, dikutip pada Sabtu 8 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006 dan dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Namun, Denny menilai surat keterangan itu saja belum cukup untuk memenuhi syarat pendidikan.

"Kalau hanya dengan surat keterangan tersebut, tanpa ada bukti ijazah kelulusan dari UTS Insearch, saya berpandangan bahwa, Mas Wapres tidak memenuhi syarat pendidikan," ujarnya.

Ia juga berpendapat bahwa sekalipun terdapat ijazah kelulusan, dokumen tersebut tetap harus disertai surat resmi yang membuktikan bahwa ijazah itu bukan hanya setara dengan pendidikan SMA atau sederajat, tetapi juga diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang secara resmi menyelenggarakan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.

Selain menyoroti dokumen pendidikan, Denny mengaku memperoleh informasi yang menurutnya menunjukkan adanya perubahan aturan agar Gibran tetap dapat maju sebagai calon wakil presiden.

"Namun, kemarin saya mendapatkan informasi mengejutkan bahwa bukan hanya syarat umur yang diubah untuk membuka pintu agar mas Wapres bisa maju dalam Pilpres 2024; syarat pendidikan juga diubah dan disesuaikan agar Mas Wapres tetap bisa maju, andaipun tidak mempunyai ijazah setara pendidikan SMA," katanya.

Denny kemudian mengaitkan hal tersebut dengan perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi (MK), yang menambahkan ketentuan bahwa calon dapat berusia di bawah 40 tahun apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Ia menilai rumusan tersebut sesuai dengan posisi Gibran yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo.

"Terang-benderang bahwa rumusan norma tersebut disesuaikan dengan Mas Wapres yang saat itu sedang menjabat sebagai Walikota Solo. Putusan untuk Mas Gibran banget!" ujar Denny.

Denny juga menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang ditandatangani pada 9 Oktober 2023.

Menurutnya, Pasal 18 ayat (3) dalam aturan tersebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang berasal dari sekolah asing di luar negeri, sepanjang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) huruf m sebelumnya mengatur bahwa syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat dibuktikan dengan fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com