Nasional . 08/08/2026, 07:52 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Berdasarkan ketentuan itu, Denny menyampaikan kesimpulannya.
"Membaca bunyi Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu, saya tidak bisa lain kecuali menyimpulkan bahwa, norma itu sengaja dirumuskan untuk kembali membantu Mas Wapres lolos dan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Karena, jikalaupun tidak memiliki bukti kelulusan dari luar negeri di UTS Insearch, Mas Wapres cukup menunjukkan bukti kelulusan perguruan tinggi," kata Denny.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat tanggapan dari pihak Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Kementerian Pendidikan terkait pandangan dan dugaan yang disampaikan Denny Indrayana.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media