Nasional . 08/08/2026, 07:52 WIB

Denny Indrayana Duga Aturan Pendidikan Diubah agar Gibran Penuhi Syarat Cawapres

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Berdasarkan ketentuan itu, Denny menyampaikan kesimpulannya.

"Membaca bunyi Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu, saya tidak bisa lain kecuali menyimpulkan bahwa, norma itu sengaja dirumuskan untuk kembali membantu Mas Wapres lolos dan memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Karena, jikalaupun tidak memiliki bukti kelulusan dari luar negeri di UTS Insearch, Mas Wapres cukup menunjukkan bukti kelulusan perguruan tinggi," kata Denny.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat tanggapan dari pihak Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Kementerian Pendidikan terkait pandangan dan dugaan yang disampaikan Denny Indrayana.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com