Hukum dan Kriminal

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Eks Penyidik KPK Minta Publik Kawal Tim 9 Kejagung Bongkar Barang Bukti 74 Kg Emas

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak masyarakat untuk terus mengawal ketat penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Eks Penyidik KPK Minta Publik Kawal Tim 9 Kejagung Bongkar Barang Bukti 74 Kg Emas
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dijemput oleh mobil tahanan Jampidsus Kejaksaan Agung dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Foto: Tangkapan layar

fin.co.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak masyarakat untuk terus mengawal ketat penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Yudi menegaskan, pengawasan publik sangat krusial agar proses hukum yang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat berjalan transparan, objektif, dan tuntas hingga ke akar-akarnya.

"Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," kata Yudi di Jakarta.

Soroti Sitaan 74 Kg Emas dan Valas: Korupsi Tak Mungkin Sendirian

Yudi memberikan sorotan khusus terhadap nilai barang bukti fantastis yang disita tim penyidik, mulai dari uang tunai rupiah, valuta asing (valas), hingga emas batangan seberat sekitar 74 kilogram. Menurutnya, pola korupsi dan TPPU dalam skala masif seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri.

"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," tegas Yudi.

Ia mengingatkan penyidik untuk tidak ragu menyeret pihak-pihak lain yang terlibat, tanpa memandang jabatan maupun posisi:

  • Penelusuran Aliran Dana: Mengusut tuntas siapa saja penerima dan perantara aliran TPPU.
  • Pengembangan Alat Bukti: Mendorong penyidikan terus berkembang melampaui tersangka utama.

Praperadilan Hak Hukum, Penyidikan Tetap Jalan Terus

Menanggapi langkah hukum Febrie Adriansyah yang mengajukan gugatan praperadilan, Yudi menilai hal tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun, ia menekankan bahwa gugatan praperadilan sama sekali tidak boleh menghentikan langkah penyidik untuk melengkapi alat bukti.

"Bagi saya, kasus ini masih berkembang, apalagi baru proses penyidikan. Ini masih jauh dari cukup," ujar Yudi.

Adapun pada Jumat, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung guna mendalami konstruksi perkara, dokumen, serta beragam barang bukti yang disita penyidik.

Berita Terkait