Hukum dan Kriminal . 09/08/2026, 09:56 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi di Bengkulu, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan terkait dugaan korupsi yang menyeret penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada 5-7 Agustus 2026, penyidik mendatangi tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu 9 Agustus 2026.

Dua lokasi penggeledahan berada di wilayah Kota Bengkulu. Penyidik mendatangi rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni serta kediaman Arif Gunadi, mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong. Tempat tersebut merupakan rumah seorang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan KPK.

“Sementara lokasi penggeledahan di Rejang Lebong, yakni rumah salah satu pihak swasta,” katanya.

Pengembangan Kasus OTT Rejang Lebong

Penyidikan yang kini menyentuh lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Mereka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta.

Ketiga pihak swasta tersebut adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima orang itu diduga terlibat dalam praktik suap berkaitan dengan pengaturan atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026.

Perkembangan baru dalam perkara tersebut kemudian diumumkan KPK pada 20 Juli 2026. Saat itu, lembaga antirasuah menyatakan penyidikan kasus telah dikembangkan, meskipun belum mengumumkan adanya tersangka baru.

KPK Sita Rp4 Miliar

Sebelum melakukan penggeledahan pada awal Agustus, KPK juga telah menyisir sejumlah tempat di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.

Beberapa lokasi yang didatangi penyidik antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang menjalankan usaha di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com