Hukum dan Kriminal . 10/08/2026, 16:29 WIB

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, 2 Sidang Praperadilan Digelar 18 Agustus

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Sementara permohonan kedua menyangkut penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor.

"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru. Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda ya jadi batu ujinya akan berbeda," tegas Firman.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com