Hukum dan Kriminal . 10/08/2026, 16:29 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Sementara permohonan kedua menyangkut penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor.
"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru. Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda ya jadi batu ujinya akan berbeda," tegas Firman.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media