Hukum dan Kriminal . 27/09/2026, 21:17 WIB

KUHAP Baru Diterapkan, DPR Minta Jangan Ada Lagi Bolak-balik Berkas Perkara

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Penerapan KUHAP baru jangan sampai kembali menghadirkan persoalan bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum. Untuk mencegah hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menekankan pentingnya koordinasi dan pembahasan perkara bersama sejak awal.

“Jangan sampai terjadi bolak-balik berkas perkara. Harus ada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, kemudian dilakukan gelar perkara bersama,” kata Sudding dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat, 25 September 2026.

Menurut Sudding, KUHAP baru telah memperkuat mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Karena itu, persamaan persepsi antar-aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjalankan ketentuan baru tersebut.

Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

Sudding menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi tersebut sudah menjadi perhatian sejak proses pembahasan KUHAP. Ia menilai penyidik dan penuntut umum perlu bekerja secara setara, seimbang, saling mendukung, serta saling melengkapi dalam menangani perkara.

“Maka itu digelar perkara secara bersama sehingga tidak ada lagi alasan sebenarnya bahwa berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum itu tidak lengkap dari sisi formal maupun material,” ujarnya dalam pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan BNN Provinsi Bali itu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan adanya persoalan dalam penerapan KUHAP baru yang masih membutuhkan aturan pelaksana. Salah satu persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan penuntut umum ketika hasil penyidikan dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti.

Menurut Kajati Bali, belum adanya peraturan pelaksana untuk ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dalam penanganan perkara. Ia meminta dukungan Komisi III agar ketentuan pelaksana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 dapat segera diperjelas.

Pasal 63 dan Penguatan Sinergi Aparat

Menanggapi persoalan tersebut, Sudding menilai kebutuhan aturan pelaksana sebagaimana dimaksud Pasal 63 tidak semestinya menjadi hambatan dalam penanganan perkara. Ia menegaskan kewenangan masing-masing antara penyidik dan penuntut umum sudah diatur dalam KUHAP, sedangkan koordinasi tetap diperlukan dalam pelaksanaannya.

“Saya menganggap bahwa tantangan, kendala, dan permasalahan seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati saya kira ini bukan merupakan hambatan,” kata Suding.

Sudding menambahkan, profesionalitas penyidik serta koordinasi dengan penuntut umum perlu menjadi bagian dari penerapan KUHAP baru. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diperkuat melalui ketentuan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan bahwa koordinasi antara Kejati Bali, Polda Bali, dan BNNP Bali selama ini berjalan baik. Sinergi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan penanganan perkara sekaligus menyamakan pemahaman hukum di antara aparat penegak hukum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com