Kuasa Hukum Febrie Soroti Proses Penyidikan TPPU, Singgung Putusan MK
Tim pengacara Febrie Adriansyah mempertanyakan proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung.
fin.co.id - Tim pengacara Febrie Adriansyah mempertanyakan proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung. Mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015.
Tim 9 Kejaksaan diminta menjalankan proses hukum dengan mengacu pada putusan tersebut. Kuasa hukum menilai penyidikan TPPU harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang proses penyidikannya dilakukan secara sah.
Menurut mereka, penyidikan TPPU yang dilakukan tanpa adanya dasar tindak pidana asal yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan mengenai keabsahan proses hukum.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (follow up crime). Artinya, terdapat tindak pidana asal yang menjadi dasar dalam proses pengusutan TPPU.
Baca Juga
Namun, keberadaan tindak pidana asal tersebut tidak berarti harus terlebih dahulu mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum penyidikan TPPU dimulai.
"Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, Senin, 10 Agustus 2026.
Febri menyebut aspek tersebut penting untuk menilai apakah penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU memiliki dasar tindak pidana asal yang jelas. Selain itu, proses penyidikan juga perlu dipastikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, pertimbangan MK turut menghubungkan Pasal 69 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pasal 69 mengatur bahwa tindak pidana asal tidak harus dibuktikan terlebih dahulu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara TPPU. Sementara itu, Pasal 74 berkaitan dengan kewenangan penyidikan TPPU oleh penyidik tindak pidana asal.
Adapun Pasal 75 mengatur bahwa penyidikan tindak pidana asal dan TPPU dapat digabung apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan TPPU.
Baca Juga
"Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan," tutur Febri.
Tim advokat Febrie juga merujuk Kajian Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berjudul "Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Penyidikan Tindak Pidana Asalnya Dilakukan oleh Penyidik Lain".
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa penyidikan tindak pidana asal dan TPPU dapat digabung ketika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pencucian uang dalam proses penyidikan tindak pidana asal.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 74 dan Pasal 75 UU TPPU. Dengan mekanisme itu, penyidik tindak pidana asal yang menemukan bukti permulaan TPPU dapat menggabungkan proses penyidikan kedua perkara.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah dalam perkara Febrie Adriansyah prosesnya juga demikian. Apakah penyidik tindak pidana asal sudah melakukan penyidikan," tambah tim advokat Febrie, Hermawanto.