Hukum dan Kriminal . 11/08/2026, 20:04 WIB

Challenge Baca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di The Sounds Project Berujung Laporan Polisi!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dalam kegiatan festival musik "The Sounds Project" di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pelapor membawa laporan resmi beserta sejumlah bukti kepada penyidik kepolisian pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Laporan tersebut menyasar penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua orang pembawa acara atau MC, serta seorang perempuan yang diduga melafazkan Al Quran demi mendapatkan satu botol minuman keras. Tim pelapor menilai dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan penggunaan simbol agama dalam kegiatan publik.

Lima Pihak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah, mengatakan pihaknya melaporkan sekitar lima pihak dalam perkara tersebut. Ia menyebut masing-masing pihak memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi dalam kegiatan festival musik tersebut.

"Hari ini kami melaporkan kurang lebih lima pihak. Pertama penyelenggara acara tersebut, kedua produsen miras, ketiga dua orang MC, dan yang terakhir perempuan yang melafazkan Al Quran demi mendapatkan satu botol miras," kata Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah.

Rizki menjelaskan, laporan itu mereka ajukan sebagai bentuk tanggung jawab hukum sekaligus keprihatinan terhadap dugaan penistaan simbol agama dalam sebuah acara publik. Menurutnya, pelaporan tersebut menjadi langkah hukum atas peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat.

Saat menyerahkan laporan, pihak pelapor turut membawa sejumlah barang bukti kepada penyidik kepolisian. Bukti tersebut berupa rekaman video yang tersimpan dalam flashdisk serta lembaran dokumen tangkapan layar atau screenshot yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pelapor Gunakan Pasal 300 KUHP Terbaru

Dalam laporan tersebut, Tim Hukum Muslim menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Namun, Rizki mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan penggunaan pasal lain setelah melakukan pembahasan bersama tim penyidik.

"Pasal yang untuk saat ini bisa kita jerat yaitu Pasal 300 di KUHP terbaru. Adapun nanti akan ada pasal-pasal lain setelah kita diskusi dengan pihak penyidik," ujar dia.

Rizki juga menegaskan pihak pelapor tidak melakukan komunikasi maupun upaya mediasi terlebih dahulu dengan pihak yang mereka laporkan sebelum mengajukan laporan resmi. Ia menyebut langkah tersebut mereka ambil karena peristiwa yang dipersoalkan dinilai menyangkut kepentingan publik.

Selain meminta proses hukum terhadap para pihak terlapor, pelapor juga mendesak otoritas terkait mencabut izin operasional penyelenggara acara serta produsen minuman keras yang terlibat. Desakan tersebut menjadi bagian dari langkah yang mereka ajukan setelah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Laporan tersebut telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 Agustus 2026.

Polisi Dalami Video Viral The Sounds Project

Sebelumnya, kepolisian telah mendalami video viral yang memuat dugaan penistaan agama dalam kegiatan festival musik "The Sounds Project" di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Polisi juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com