Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar!
Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri Rp4,83 miliar dari biaya percepatan kuota haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
fin.co.id - Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang tersebut berasal dari biaya percepatan yang diberikan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023.
JPU KPK Fahmi Idris menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan aliran biaya percepatan hingga pembagian uang yang disebut diterima sejumlah pihak, termasuk Yaqut.
Yaqut Disebut Terima 271.500 Dolar AS
JPU mengungkapkan biaya percepatan yang terkumpul mencapai 1,24 juta dolar AS dan Rp250 juta. Uang tersebut, menurut jaksa, dikumpulkan Ridwan berdasarkan arahan Rizky Fisa Abadi.
Baca Juga
"Fee percepatan dikumpulkan Ridwan sebesar 1,24 juta dolar AS dan Rp250 juta sesuai arahan dari Rizky Fisa Abadi," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut biaya percepatan itu bersumber dari tiga PIHK. Mereka terdiri atas Mahmud Muchtar Sjarif dari PT Al Muchtar Tour and Travel, Imam Aji Ubaidah dari PT Tisaga Multazam Utama, dan Umi Munjayanah dari PT Rizma Sabilul Harom.
Secara rinci, PT Al Muchtar Tour and Travel melalui Mahmud memberikan biaya percepatan untuk 104 jamaah dan 12 orang petugas dengan nilai 664.500 dolar AS dan Rp250 juta. Sementara itu, PT Tisaga Multazam Utama melalui Imam memberikan 472 ribu dolar AS untuk 59 jamaah.
Adapun PT Rizma Sabilul Harom melalui Umi memberikan 100 ribu dolar AS untuk 20 jamaah. Setelah penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 selesai, JPU menyebut Rizky membagikan biaya percepatan yang diberikan para PIHK di ruang kerjanya bersama Abdul Muhyi dan Ridwan.
Ridwan kemudian menyerahkan 905 ribu dolar AS kepada Rizky. Sementara itu, Ridwan menguasai dan menggunakan sisa 331.500 dolar AS dan Rp250 juta untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga
Dari 905 ribu dolar AS yang diterima Rizky, jaksa menyebut uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Yaqut mendapat 271.500 dolar AS, sedangkan Rizky, Abdul, dan Ridwan masing-masing menerima 181 ribu dolar AS.
Sementara itu, sisa 90.500 dolar AS dibagikan kepada para pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Dakwaan Kuota Haji Khusus Tambahan
Selain dugaan penerimaan uang tersebut, jaksa juga mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Jaksa juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengisian tersebut mencakup Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) serta Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx). Jaksa menduga Yaqut melakukan tindakan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.