Polda Jateng Siap Bantu Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Dijadwalkan 12 Agustus
Polda Jawa Tengah menyatakan kesiapan membantu proses ekshumasi jenazah Sutrimo, pria yang sebelumnya bekerja sebagai penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
fin.co.id - Polda Jawa Tengah menyatakan kesiapan membantu proses ekshumasi jenazah Sutrimo, pria yang sebelumnya bekerja sebagai penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sutrimo ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar setelah Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dukungan terhadap proses ekshumasi akan diberikan sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga setelah kegiatan tersebut selesai.
"Polda Jawa Tengah tentu saja siap membantu Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan ekshumasi, mulai persiapan, kemudian pelaksanaan, maupun nanti pascapelaksanaan ekshumasi itu," kata Yuliyanto di Semarang, Senin 10 Agustus 2026.
Baca Juga
Untuk mendukung proses tersebut, Polda Jateng juga menyiapkan Polresta Banyumas. Personel kepolisian akan ditugaskan untuk mengamankan lokasi makam Sutrimo selama proses ekshumasi berlangsung.
Menurut Yuliyanto, ekshumasi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan karena dapat membantu penyidik memperoleh alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.
Meski demikian, Polda Jateng masih menunggu kepastian waktu pelaksanaan ekshumasi dari Polda Metro Jaya sebagai pihak yang kini menangani perkara kematian Sutrimo.
Keluarga Sutrimo sebelumnya telah membuat laporan resmi terkait kematian almarhum ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026.
Setelah dilakukan gelar perkara antara Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah, penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya selanjutnya menaikkan status perkara kematian Sutrimo dari penyelidikan menjadi penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan ekshumasi jenazah pada 12 Agustus 2026.
Baca Juga
Sutrimo sendiri telah dimakamkan di daerah asalnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Polisi temukan indikasi tindak pidana
Kasus kematian Sutrimo bermula ketika pria tersebut ditemukan tewas di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Polda Metro Jaya menyatakan telah menemukan indikasi tindak pidana dalam perkara tersebut. Dugaan yang tengah didalami penyidik berkaitan dengan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidikan oleh Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.