Politik . 11/08/2026, 15:14 WIB

Prabowo Guyur Tambahan Rp18,9 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK Aman?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pemerintah pusat resmi menyuntikkan dana bantuan fiskal sebesar Rp18,9 triliun yang dialokasikan bagi 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna mengurai krisis anggaran daerah, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagi) Tito Karnavian menyampaikan bahwa instruksi penambahan dana tersebut datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

"Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu Pemerintah Daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, tanggal 5 Agustus," kata Tito, Selasa, 11 Agustus 2026.

Rincian Alokasi Anggaran Tambahan

Mantan Kapolri tersebut memaparkan bahwa dana sebesar Rp18,9 triliun disalurkan lewat dua mekanisme utama, yaitu melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan memberikan suntikan modal (top-up) pada Dana Alokasi Umum (DAU).

"Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada daerah itu sebanyak 546 daerah, sebanyak Rp18,9 triliun," ujarnya.

Secara lebih detail, porsi sekitar Rp10 triliun digunakan untuk melunasi kewajiban kurang bayar DBH ke pemda. Sementara sisanya, yakni lebih dari Rp8 triliun, diberikan dalam bentuk alokasi DAU tambahan.

"Rp10 triliun di antaranya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp8 triliun lebih itu adalah dari penambahan, istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum," jelas Tito.

Solusi Belanja Pegawai dan Pembangunan Daerah

Adanya suntikan dana segar ini diharapkan menjadi jalan keluar bagi pemda yang selama ini mengeluhkan minimnya anggaran untuk menggaji tenaga PPPK, termasuk formasi paruh waktu.

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," jelasnya.

Tito juga menilai langkah ini sebagai bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap beban keuangan daerah, khususnya daerah yang ruang fiskalnya amat terbatas untuk memenuhi belanja wajib.

"Ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ungkapnya.

Tidak hanya berhenti pada belanja pegawai, pusat juga telah menyiapkan skema pendanaan lain untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah-daerah yang memiliki kapasitas keuangan tergolong rendah.

"Di samping itu saya tahu bahwa ada kebijakan lain beliau juga, di samping belanja pegawai juga ditambahkan juga untuk kepentingan pembangunan bagi daerah yang memang fiskalnya lemah," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com