Upaya Cegah dan Tangkal Truk ODOL, Kemenhub Operasikan ETLE Hub di 51 Titik Pantau!
Kemenhub memperluas ETLE Hub ke 51 titik pantau untuk menekan kendaraan ODOL dan memperkuat pengawasan angkutan barang.
fin.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui sistem digital Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub). Saat ini, sistem tersebut telah tersebar di 51 titik pantau sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan ETLE Hub menghubungkan pengawasan kendaraan angkutan barang dengan berbagai data dan teknologi. Dengan sistem tersebut, pemerintah ingin membuat pengawasan lebih sistematis sekaligus memperluas jangkauan pemantauan kendaraan yang berpotensi melanggar ketentuan.
ETLE Hub Sudah Beroperasi di 51 Titik Pantau
Aan Suhanan mengatakan ETLE Hub saat ini memiliki 51 titik pantau. Sebanyak 26 titik berada di lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sedangkan 25 titik lainnya berada di sejumlah ruas jalan tol.
"Saat ini ETLE Hub memiliki 51 titik pantau di antaranya 26 titik pantau di lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik pantau di beberapa ruas jalan tol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga
Aan menyampaikan hal tersebut saat peluncuran sistem ETLE Hub sebagai sistem modern dan terintegrasi untuk mengawasi sekaligus menegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang. Menurut dia, pengembangan sistem tersebut akan terus berlanjut hingga mencapai 63 titik pantau di UPPKB dan 15 titik pantau dengan teknologi Weigh In Motion (WIM).
Ia mengatakan ETLE Hub merupakan sistem digital terintegrasi yang dikembangkan untuk menghubungkan berbagai sumber data. Integrasi tersebut mendukung implementasi zero ODOL 2027, terutama dalam mengawasi kendaraan angkutan barang secara lebih menyeluruh.
Aan menegaskan ETLE Hub bukan sekadar penggunaan kamera untuk menangkap pelanggaran. Sistem itu mengintegrasikan pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis data, mulai dari identitas dan data teknis kendaraan, hasil penimbangan, uji berkala, hingga perizinan angkutan.
"Dengan integrasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur dan akuntabel,” ujar Aan pula.
Digitalisasi Perluas Pengawasan Kendaraan ODOL
Baca Juga
Aan menjelaskan ETLE Hub dibangun sebagai sebuah integrated enforcement ecosystem yang menghubungkan berbagai perangkat dan sumber data di sektor transportasi darat. Melalui pendekatan tersebut, Kemenhub ingin mengubah proses pengawasan yang sebelumnya banyak berlangsung secara manual menjadi sistem digital yang lebih terintegrasi.
"Yang kita lakukan adalah mendigitalisasi proses yang selama ini telah berjalan secara manual. Bedanya, dengan ETLE Hub prosesnya menjadi lebih cepat, konsisten, transparan, dan dapat diintegrasikan dengan berbagai sistem lainnya," ujarnya lagi.
Ia menuturkan Kemenhub ingin mengubah pola pengawasan kendaraan ODOL yang selama ini sangat bergantung pada pemeriksaan fisik dan keberadaan petugas di lapangan. Pemerintah kini mendorong pengawasan yang lebih sistematis, berbasis data, dan dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Kita harus melihat realitas bahwa jumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi sangat besar, sementara jumlah petugas dan titik pemeriksaan tentu memiliki keterbatasan. Dengan digitalisasi, kapasitas dan jangkauan pengawasan dapat diperluas tanpa seluruhnya bergantung pada penambahan personel," katanya pula.
Bagi kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran lebih muat, Kemenhub memberikan peringatan sebagai bagian dari sosialisasi menuju zero ODOL 2027. Sementara itu, pelanggaran dokumen berupa pemenuhan laik jalan akan mendapatkan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.