Usut Korupsi MBG: Kejagung Garap 12 Saksi dari BGN hingga Swasta!
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Jampidsus terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN untuk periode tahun 2025 sampai 2026.
11. AR (Direktur PT EC)
12. DRP (Kepala SPPG Yayasan SPB)
Perjelas Konstruksi Perkara dan Aliran Aset
Pemeriksaan marathon ini merupakan langkah hukum penyidik guna mengumpulkan alat bukti yang kuat, memperjelas duduk perkara, sekaligus menelusuri dugaan aset-aset yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses hukum ini dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.
Seluruh proses penyidikan dilaksanakan berlandaskan prinsip kehati-hatian, independensi, serta tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Berita Terkait
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Tata Kelola MBG di BGN
Prabowo: Bangun Bangsa Bukan Tugas Presiden Seorang Diri