Hukum dan Kriminal

Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas Dimulai, Pemeriksaan Forensik Dipimpin Dua Ahli

Polda Metro Jaya memastikan proses ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, berlangsung sesuai jadwal pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas Dimulai, Pemeriksaan Forensik Dipimpin Dua Ahli
Ilustrasi garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

fin.co.id - Polda Metro Jaya memastikan proses ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, berlangsung sesuai jadwal pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pembongkaran makam dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Proses tersebut melibatkan jajaran kepolisian dari Jawa Tengah hingga Polresta Banyumas.

"Kegiatan pemeriksaan forensik ini berjalan dengan dukungan penuh serta kerja sama teknis dari Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan terhadap jenazah dilakukan untuk mendalami penyebab kematian Sutrimo yang sebelumnya dinilai tidak wajar. Proses forensik tersebut dipimpin oleh Ketua Persatuan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol. (P) Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti bersama Guru Besar dan Dokter Spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal Prof. DR. dr. Ahmad Yudianto.

Menurut Budi, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pembongkaran makam. Tim forensik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jenazah dari luar maupun bagian dalam.

"Tahapan pemeriksaan meliputi proses ekshumasi atau pembongkaran makam, dilanjutkan dengan pemeriksaan luar, dan pemeriksaan dalam terhadap jenazah," ucap Budi.

Ekshumasi ini dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara kematian warga berinisial S alias Sutrimo dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidikan tersebut dijadwalkan beriringan dengan pelaksanaan ekshumasi pada 12 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin sebelumnya menjelaskan perkara tersebut ditangani berdasarkan gabungan dua laporan polisi.

Laporan pertama berasal dari masyarakat yang disampaikan melalui Bareskrim Polri. Sementara laporan kedua dibuat oleh pihak keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditangani Polda Metro Jaya.

Dukungan terhadap proses ekshumasi juga diberikan Polda Jawa Tengah. Kepolisian setempat memastikan personelnya membantu seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga proses setelah pemeriksaan jenazah selesai.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dukungan tersebut diberikan karena lokasi makam berada di wilayah hukumnya.

"Polda Jawa Tengah tentu saja siap membantu Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan ekshumasi, mulai persiapan, kemudian pelaksanaan, maupun nanti pascapelaksanaan ekshumasi itu," ungkap Yuliyanto di Semarang, Senin (10/8).

Sutrimo diketahui merupakan kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kematian Sutrimo di Banyumas sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa korban meninggal dunia secara tidak wajar.

Melalui ekshumasi tersebut, penyidik kini berupaya memperoleh bukti forensik untuk membantu mengungkap penyebab serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian Sutrimo. *

Berita Terkait