Ekonomi . 12/08/2026, 20:32 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan bahwa penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI mengikuti mekanisme yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Aturan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan.
Perubahan terakhir mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Mekanisme tersebut menjadi dasar penunjukan Destry untuk menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI.
Kini, Presiden Prabowo telah mengajukan Destry sebagai calon tunggal Gubernur BI secara definitif melalui Surpres kepada DPR RI. Istana menyebut pengalaman panjang Destry di bidang keuangan serta dua periode masa jabatannya sebagai Deputi Gubernur Senior BI menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media