Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Panglima TNI soal Patroli di Sejumlah Wilayah untuk Antisipasi Demo: TNI Bukan Polisi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Panglima TNI soal Patroli di Sejumlah Wilayah untuk Antisipasi Demo: TNI Bukan Polisi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada wartawan usai menghadiri rapat di DPR RI, Senin, 10 Agustus 2026.

fin.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus bersamaan dengan penjelasan mengenai patroli TNI di sejumlah wilayah. Patroli itu disebut dilakukan, antara lain, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya demonstrasi seperti yang berlangsung pada Agustus tahun lalu.

Koalisi menilai pernyataan tersebut tidak bisa dianggap hanya sebagai persoalan pemilihan kata. Menurut mereka, klaim TNI sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat berpotensi mengaburkan pembagian tugas antara pertahanan dan keamanan dalam negeri.

"Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil," tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2026.

Koalisi kemudian mengacu pada Pasal 30 UUD 1945 yang mengatur kedudukan serta tugas TNI dan Polri. Mereka menegaskan TNI memiliki fungsi mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, sedangkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum menjadi tanggung jawab Polri.

Menurut mereka, pemisahan fungsi kedua institusi tersebut merupakan salah satu hasil penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam ranah sipil.

"Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh," ujarnya.

Koalisi menilai pengalaman masa lalu tersebut semestinya menjadi pelajaran agar pelibatan militer dalam kehidupan sipil tidak dilakukan secara berlebihan.

Mereka juga menolak alasan koordinasi maupun prosedur operasional standar (SOP) sebagai dasar yang dianggap cukup untuk membenarkan pengerahan TNI di ruang sipil.

"Karena itu, dalih 'koordinasi', 'kolaborasi', atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang," jelasnya.

Sorotan khusus diarahkan pada kaitan patroli TNI dengan kemungkinan munculnya demonstrasi. Koalisi menilai unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan tidak semestinya diposisikan sebagai ancaman terhadap negara.

"Hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara. Ia merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan," lanjutnya.

Menurut Koalisi, penggunaan pendekatan militer dalam menghadapi demonstrasi justru dapat menciptakan rasa takut serta intimidasi terhadap kelompok masyarakat yang menyuarakan kepentingannya.

Mereka menyebut sejumlah kelompok yang dinilai berpotensi terdampak, mulai dari mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan, hingga pembela HAM.

"Keterlibatan TNI juga membawa risiko yang serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya. Jika kekerasan terjadi, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan masih menyisakan persoalan impunitas," ucapnya.

Berita Terkait