Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Panglima TNI soal Patroli di Sejumlah Wilayah untuk Antisipasi Demo: TNI Bukan Polisi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Panglima TNI soal Patroli di Sejumlah Wilayah untuk Antisipasi Demo: TNI Bukan Polisi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada wartawan usai menghadiri rapat di DPR RI, Senin, 10 Agustus 2026.

Meski mengkritik keterlibatan TNI dalam ruang sipil, Koalisi menegaskan sikap tersebut bukan berarti mereka membenarkan kekerasan ataupun tindakan represif yang dilakukan kepolisian.

Mereka justru mempertanyakan pola pemerintah dalam merespons kritik dan ketidakpuasan masyarakat dengan pengerahan aparat.

"Persoalannya bukan apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri. Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat," tuturnya.

Koalisi juga melihat pernyataan Panglima TNI tersebut dalam konteks yang lebih luas. Mereka menilai keterlibatan militer dalam sejumlah program pembangunan dan urusan sipil semakin meluas.

"Pernyataan Panglima TNI juga tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah semakin luasnya pelibatan militer dalam pemerintahan, program pembangunan, dan berbagai urusan yang seharusnya dijalankan lembaga sipil. Arah ini menandai kemunduran supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya militer sebagai kekuatan yang mengatur kehidupan masyarakat," jelasnya.

Koalisi menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, pengerahan kekuatan militer di lingkungan sipil seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan batasan yang jelas.

"Dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan yang jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik," imbuhnya.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:

1. Panglima TNI mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

2. Presiden segera menghentikan setiap pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan yang terukur, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban.

3. Polri menjelaskan apakah pernah meminta perbantuan TNI dan apa lingkup permintaan tersebut, sekaligus memastikan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, pengawasan terhadap aktivis, atau tindakan penegakan hukum lainnya.

4. DPR segera memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk meminta penjelasan serta memastikan tidak terjadi pengambilalihan fungsi keamanan sipil oleh militer.

5. TNI dan Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menghentikan intimidasi dan pendekatan keamanan terhadap demonstrasi, serta menjamin tidak ada pengerahan kekuatan yang menghambat kebebasan sipil. Reformasi memisahkan militer dari kehidupan sipil agar kekerasan, pembungkaman, dan impunitas tidak kembali berulang. Batas itu harus dijaga. TNI bukan polisi, demonstrasi bukan ancaman negara, dan Indonesia bukan barak militer.

Berita Terkait