Komisi III DPR Soroti Kematian Sutrimo, Minta Penyidikan Transparan dan Ilmiah
Komisi III DPR RI menaruh perhatian terhadap kasus kematian Sutrimo, pegawai yang disebut pernah bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Tentu penyidik harus mengumpulkan bukti itu selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang ditinggal, karena memang KUHAP yang baru ini, KUHAP baru kita baru berlaku tahun ini mengharuskan itu semua, selengkap-lengkapnya, seutuh-utuhnya," tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap perkara tidak boleh dipengaruhi status ataupun jabatan pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Menurut saya siapapun, apalagi Febrie kan, karena yang nyangkut ke dia kan begitu. Jadi saya kira penyidik udah tahulah siapa yang harus mereka periksa dan tugas kita nanti menanyakannya," tutupnya.
Sutrimo Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Baca Juga
Sutrimo sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, setibanya di rumah sakit, Sutrimo dinyatakan telah meninggal dunia.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penyebab kematian, terutama karena muncul berbagai informasi yang simpang siur terkait peristiwa tersebut.