Kubu Febrie Bantah Sutrimo Kepala Rumah Tangga: Minta Publik Tak Berspekulasi
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah informasi yang menyebut almarhum Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga di kediaman Febrie.
fin.co.id - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah informasi yang menyebut almarhum Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga di kediaman Febrie.
Bantahan itu disampaikan Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menjelaskan, posisi Sutrimo lebih berkaitan dengan menjaga sebuah rumah yang sedang tidak ditempati.
"Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," tegas Firman.
Menurut Firman, Sutrimo tidak selalu bekerja bersama Febrie karena beberapa kali pulang ke kampung halaman maupun mengambil pekerjaan lain. Dengan demikian, aktivitasnya tidak sepenuhnya berkaitan dengan keluarga Febrie.
Baca Juga
Pihak keluarga Febrie juga meminta agar meninggalnya Sutrimo tidak dikaitkan dengan perkara hukum yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Agung.
Firman mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga, Sutrimo telah lama memiliki riwayat penyakit dan sempat menjalani pengobatan dalam waktu yang cukup panjang. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuat kesimpulan atau spekulasi yang belum memiliki dasar.
"Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun," jelas Firman.
Keluarga Minta Tunggu Hasil Penyidikan
Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa keluarga Febrie turut berduka atas meninggalnya Sutrimo. Keluarga juga meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian terkait peristiwa tersebut.
"Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, alm sakit diabetes sejak lama," tambah Febri.
Baca Juga
Febri menegaskan bahwa Febrie Adriansyah beserta keluarganya menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, proses tersebut penting untuk mengungkap fakta secara terang sehingga tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat.
"Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” sambung dia.
Tim Kuasa Hukum Febrie juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, termasuk agenda praperadilan yang merupakan hak setiap warga negara dalam memperoleh proses penegakan hukum yang berkeadilan.
"Tidak mencampuradukan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan," kata Firman.
Berita Terkait
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Tata Kelola MBG di BGN
Prabowo: Bangun Bangsa Bukan Tugas Presiden Seorang Diri