Hukum dan Kriminal

Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka dalam Perkara Febrie Adriansyah

Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah.

Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka dalam Perkara Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,

fin.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Dalam proses penyidikan kali ini, penyidik memeriksa empat saksi yang berasal dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara.

"Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial ES, R, RMA, dan JS. Selain itu, penyidik turut memeriksa dua tersangka berinisial DR dan NH," kata Anang dalam keterangan, Rabu, 12 Agustus 2026.

"Penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, sekaligus berupaya memperjelas konstruksi perkara berdasarkan keterangan para pihak yang diperiksa," sambungnya.

Anang menegaskan, seluruh tahapan penyidikan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Kejaksaan Agung juga memastikan proses tersebut berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam penanganannya, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Adm)

Berita Terkait