Terbongkar! Ternyata Ini Biang Kerok Harga Beras Naik 6 Bulan Berturut-turut, Mentan Buka Suara
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu faktor yang dinilai ikut mendorong kenaikan harga beras di tingkat konsumen
Beras Fortifikasi Wajib Memenuhi Standar SNI
Beras fortifikasi bukan sekadar beras biasa yang kemudian dikemas dengan label tertentu.
Produk tersebut memiliki standar mutu dan kandungan gizi yang harus dipenuhi.
Produksi beras fortifikasi wajib mengacu pada dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk produk akhir beras fortifikasi.
Dalam ketentuannya, setiap 100 gram beras fortifikasi harus memenuhi sejumlah kandungan zat gizi.
Baca Juga
Di antaranya vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat sebesar 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 sekitar 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, serta seng 3,0 hingga 4,5 miligram.
Selain kandungan tersebut, kernel fortifikan juga wajib dicampurkan dengan beras sosoh menggunakan rasio minimal 1 persen.
Dengan standar tersebut, produk yang dijual sebagai beras fortifikasi seharusnya memang memiliki kandungan gizi sesuai spesifikasi.
Persoalannya, hasil pengawasan pemerintah menunjukkan masih banyak produk yang diduga tidak memenuhi standar.
12 dari 15 Merek Bermasalah
Baca Juga
Pengawasan terhadap beras fortifikasi sebenarnya sudah dilakukan pemerintah sejak beberapa waktu lalu.
Pada Juni 2026, pemerintah melakukan pengawasan terhadap 15 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
Hasilnya kembali membuat publik bertanya-tanya.
Dari 15 merek yang diperiksa, sebanyak 12 merek dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara hanya tiga merek yang dinyatakan memenuhi ketentuan.
Harga produk yang diawasi juga cukup beragam, mulai dari sekitar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.