Hukum dan Kriminal

28 Ton Pasir Timah Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap

Upaya penyelundupan sekitar 28 ton pasir timah ilegal yang diduga hendak dikirim ke Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

28 Ton Pasir Timah Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap
Upaya penyelundupan sekitar 28 ton pasir timah ilegal yang diduga hendak dikirim ke Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

fin.co.id - Upaya penyelundupan sekitar 28 ton pasir timah ilegal yang diduga hendak dikirim ke Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah gudang penyimpanan pasir timah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026. Polisi menduga gudang tersebut digunakan untuk menyimpan pasir timah hasil aktivitas pertambangan ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.

"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," katanya kepada wartawan, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 28 ton pasir timah yang dikemas dalam 568 karung. Dari total barang bukti itu, 97 karung disebut telah dibayar dan dipersiapkan untuk proses pengiriman ke luar negeri.

Polisi menduga pasir timah tersebut diperoleh dari kegiatan pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Belitung Timur.

"Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan saat ini ditempatkan di Markas Polres Belitung Timur," ujarnya.

Dari kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RR dan DW. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas penyimpanan hingga pengangkutan pasir timah.

"RR diduga berperan sebagai perantara yang bertugas mencari pasir timah di wilayah Belitung Timur. Sementara DW diduga berperan sebagai sopir yang mengangkut timah tersebut," ucapnya.

Saat ini, kedua tersangka menjalani proses hukum terkait dugaan penyimpanan dan rencana pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia.

Bareskrim Dalami Jaringan Penyelundupan

Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penyidik mendalami mata rantai perdagangan pasir timah ilegal, termasuk sumber barang, pihak yang menyediakan dana pembelian, hingga jaringan yang diduga mengatur rencana pengiriman ke luar negeri.

Selain memeriksa kedua tersangka, polisi juga melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan perdagangan pasir timah ilegal yang beroperasi di wilayah Belitung Timur.

Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai dengan hasil penyidikan.

Berita Terkait