Nasional . 15/08/2026, 07:08 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Pemerintah menyiapkan tiga langkah untuk membantu pemerintah daerah memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dibayarkan. Kebijakan tersebut disiapkan menyusul adanya kekhawatiran sejumlah daerah terhadap kemampuan anggaran untuk membiayai belanja pegawai.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan ataupun dibiarkan tanpa pekerjaan karena persoalan anggaran.
"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," kata Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito setelah mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Tito, langkah pertama yang harus ditempuh pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran. Penghematan dapat dilakukan dengan memangkas perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Skema kedua berkaitan dengan dana bagi hasil (DBH). Jika terdapat DBH yang menjadi hak daerah tetapi belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Adapun skema ketiga diberikan apabila pemerintah daerah sudah melakukan efisiensi namun masih mengalami kekurangan anggaran untuk membayar pegawai. Dalam kondisi tersebut, terlebih jika DBH yang tersedia tidak ada atau jumlahnya relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ujarnya.
Tito mengatakan persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, baik menyangkut status maupun pembiayaannya. Hal tersebut menjadi perhatian karena sejumlah pemerintah daerah sebelumnya mengungkapkan adanya potensi keterbatasan anggaran untuk membayar belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Dukungan Pusat Capai Rp18,9 Triliun
Tito menyebut pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan anggaran bagi daerah. Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total dukungan tersebut mencapai Rp18,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH kepada daerah. Sementara tambahan DAU yang diberikan pemerintah pusat mencapai lebih dari Rp8 triliun.
"Jadi, totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terangnya.
Status Guru Jadi Perhatian
Selain PPPK secara umum, pemerintah juga menyoroti persoalan tenaga pendidik dan guru. Pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media