Hukum dan Kriminal . 30/09/2026, 15:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, indikasi pelanggaran telah ditemukan dan proses pendalaman masih berlangsung. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, kata dia, pihak yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur. Ini pelanggaran berat, ancaman dari mulai demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Rudi saat kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Rabu, 30 September 2026.
Rudi mengatakan, tim pemeriksa telah meminta keterangan dari Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto. Keterangan tersebut kemudian dibandingkan dengan informasi yang sebelumnya diterima oleh pihak Kemenimipas.
"Kami sudah identifikasi dan periksa Kalapas. Kami konfrontir bagaimana info sebelumnya," katanya.
Meski pemeriksaan terhadap Kalapas telah dilakukan, Rudi belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, tim masih perlu melakukan analisis secara menyeluruh sebelum menentukan kesimpulan dan langkah disipliner.
"Kami sampaikan semua setelah analisa karena kami tidak bisa putuskan dari satu analisa saja," ucapnya.
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya menjadi perhatian setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki kondisi dan standar seperti apartemen di dalam kawasan lapas.
Pemeriksaan tersebut merupakan sidak kedua yang dilakukan Ombudsman terhadap Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung pada Juli 2026, tim Ombudsman menyatakan tidak mendapatkan izin untuk memasuki kawasan lapas dan melakukan pemeriksaan.
Situasi serupa kembali dialami Ombudsman ketika melakukan sidak kedua pada September 2026. Tim mengaku sempat mendapat hambatan dari petugas meskipun telah membawa surat resmi serta menggunakan atribut kelembagaan.
Tim Ombudsman akhirnya dapat masuk ke kawasan lapas setelah terjadi ketegangan dengan petugas keamanan. Situasi tersebut dilaporkan sempat diwarnai cekcok hingga aksi saling dorong sebelum pemeriksaan dapat dilakukan.
Temuan Ombudsman kemudian ditindaklanjuti Kemenimipas melalui penonaktifan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya. Langkah tersebut diambil agar proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dapat berjalan tanpa mengganggu proses penanganan kasus.
Empat pejabat struktural yang turut dinonaktifkan masing-masing adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum). Kemenimipas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan setiap pejabat maupun pihak lain dalam penyediaan dan penggunaan fasilitas di Lapas Cibinong.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media