Hukum dan Kriminal

KPK Geledah 4 Lokasi di Bengkulu, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Bengkulu.

KPK Geledah 4 Lokasi di Bengkulu, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
ilustrasi penggeledahan KPK atau OTT (Arsip fin)

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Bengkulu.

Dalam proses pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lokasi yang digeledah mencakup rumah dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, kediaman anggota DPRD Kota Bengkulu, serta sebuah lokasi milik pihak swasta.

"Keempat Lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan yang dikutip Minggu 16 Agustus 2026.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara suap yang tengah ditangani.

"Selain itu, pada hari Rabu dan Jum'at, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," katanya.

Lima Orang Jadi Tersangka

Kasus ini sebelumnya telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan atau ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Dua tersangka yang diduga menerima suap yakni Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.

Sementara tiga pihak yang diduga sebagai pemberi suap terdiri dari Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fikri dan Harry Eko dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *

Berita Terkait