Politik

RUU Perampasan Aset Dikebut! DPR Targetkan Disahkan Sebelum Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026.

RUU Perampasan Aset Dikebut! DPR Targetkan Disahkan Sebelum Desember 2026
Arsip foto by Antara: Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kiri) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

fin.co.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) kembali menjadi sorotan. DPR RI memastikan pembahasan aturan yang selama ini dinantikan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tersebut akan terus dilanjutkan pada masa sidang I tahun 2026-2027.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026.

Untuk mengejar target tersebut, Komisi III DPR akan memperbanyak agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.

Menurut Habiburokhman, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan undang-undang. Karena itu, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, hingga kelompok yang memiliki perhatian terhadap isu pemberantasan korupsi untuk menyampaikan pandangan.

"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (17/8).

DPR Jadwalkan RDPU hingga 3 Kali Seminggu

Untuk mempercepat pembahasan, Komisi III DPR berencana menggelar RDPU sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan. Intensitas pembahasan tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting yang ingin diselesaikan DPR dalam masa sidang kali ini.

Habiburokhman menegaskan bahwa proses legislasi tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga harus tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan.

Langkah tersebut penting karena RUU Perampasan Aset menyangkut persoalan yang cukup sensitif, terutama berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan adanya pembahasan bersama berbagai pihak, DPR diharapkan dapat merumuskan aturan yang kuat untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi, tetapi tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Target RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

DPR memasang target cukup ambisius. Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset diharapkan bisa selesai dan disahkan sebelum Desember 2026.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman.

Target tersebut menjadi kabar penting bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama ini, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset kerap menjadi perhatian karena regulasi tersebut dinilai dapat memberikan instrumen tambahan kepada negara untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.

Berita Terkait