RUU Perampasan Aset Dikebut! DPR Targetkan Disahkan Sebelum Desember 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026.
Namun, perjalanan RUU tersebut tidak sederhana. DPR harus memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Kenapa Pembahasan RUU PA Membutuhkan Waktu?
Habiburokhman menjelaskan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain yang baru saja disahkan DPR.
Ia membandingkannya dengan Undang-Undang KUHAP maupun UU Polri yang telah disahkan sebelumnya. Menurut dia, kedua regulasi tersebut memiliki konsep dan undang-undang sebelumnya yang dapat menjadi pijakan dalam proses perubahan.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru sehingga pembahasannya membutuhkan kajian yang lebih mendalam.
Baca Juga
"Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Artinya, DPR tidak hanya membahas perubahan pasal atau menyesuaikan aturan lama. Legislator harus menyusun berbagai aspek pengaturan perampasan aset secara lebih komprehensif.
Hal ini mencakup mekanisme perampasan, prosedur hukum, kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan terhadap pihak yang memiliki aset, hingga mekanisme keberatan apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan.
Salah satu harapan besar terhadap RUU Perampasan Aset adalah semakin kuatnya upaya negara dalam memberantas korupsi.
Habiburokhman mengatakan DPR memiliki tekad agar aturan tersebut nantinya dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Jika nantinya disahkan, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat strategi pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena dalam banyak kasus korupsi, persoalan tidak berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman. Negara juga perlu memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan.
Partisipasi Publik
Keputusan DPR untuk memperbanyak RDPU juga menarik perhatian. Dalam penyusunan undang-undang, masukan publik memiliki peran penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan lembaga negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.