Nasional . 18/08/2026, 07:30 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Sekolah negeri dan swasta di Jakarta mendapat kelonggaran untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 18 Agustus 2026. Pada saat yang sama, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mendapat fleksibilitas bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II, Sarwoko, membenarkan adanya aturan tersebut pada 17 Agustus 2026.
"Ini ada (aturan PJJ)," ujar Sarwoko MPd, Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II.
Aturan PJJ dan fleksibilitas kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026. Surat edaran itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel sekaligus pembelajaran jarak jauh di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Lantas, seperti apa aturan PJJ sekolah Jakarta dan sistem kerja fleksibel bagi ASN Disdik DKI?
Secara garis besar, aturan PJJ pada 18 Agustus 2026 memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk mengatur pelaksanaan pembelajaran. Berikut poin utamanya:
Jadi, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban sekolah untuk menjalankan proses pendidikan. Sekolah tetap perlu memastikan siswa mendapatkan pembelajaran sesuai rencana.
ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga mendapat kelonggaran bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 18 Agustus 2026. Namun, kebijakan ini memiliki sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.
Berikut aturan ASN Disdik DKI Jakarta:
Dengan aturan tersebut, sekolah dan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki pola kerja yang lebih fleksibel pada 18 Agustus 2026. Namun, fleksibilitas tersebut tetap berjalan dengan sejumlah kewajiban agar pembelajaran dan pelayanan tetap terjaga.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media