Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bakal Naik Status pada 2027, Ini Syarat dan Jalannya
guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah memastikan mereka akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
fin.co.id - Kabar baik datang bagi para guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah memastikan mereka akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah bersama DPR dalam menyelesaikan persoalan status dan kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia.
Tidak hanya itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga nantinya diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah masuk dalam hasil finalisasi pemerintah terkait penataan kepegawaian, terutama bagi tenaga guru.
“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” kata Rini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena jumlah guru yang berstatus PPPK paruh waktu cukup signifikan. Rini mengungkapkan, saat ini terdapat 231.246 PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru.
Sementara itu, secara keseluruhan jumlah guru PPPK di Indonesia telah mencapai sekitar 955.245 orang.
Dengan adanya kebijakan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, para guru paruh waktu kini memiliki peluang mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti.
Bagi tenaga pendidik yang selama ini masih menghadapi ketidakpastian status, kebijakan tersebut tentu menjadi angin segar. Apalagi, pemerintah menyatakan proses tersebut telah diperhitungkan dari sisi kebutuhan tenaga pendidik maupun kemampuan anggaran negara.
Baca Juga
Kebutuhan Guru Nasional Capai 526.689 Formasi
Persoalan guru di Indonesia memang tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian. Pemerintah juga masih menghadapi kebutuhan tenaga pendidik dalam jumlah besar di berbagai daerah.
Rini menyebut kebutuhan guru nasional diproyeksikan mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendidik untuk sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, kebutuhan guru juga mencakup tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.