Kuasa Hukum Febrie Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka dan Penggeledahan
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap proses hukum kliennya.
Selain itu, hakim diminta memerintahkan penghentian seluruh proses penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang didasarkan pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang dinilai tidak sah.
Seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita juga diminta dikembalikan dalam kondisi utuh.
“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.
Sebagai permohonan alternatif, tim kuasa hukum menyerahkan putusan kepada hakim apabila memiliki pertimbangan hukum berbeda.
Baca Juga
"Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” sambungnya.
Berita Terkait
Kejagung Ogah Beberkan 9 Saksi dan Ahli di Kasus TPPU Febrie, Kenapa?