Politik . 18/08/2026, 22:00 WIB

Ojol Bakal Jadi UMKM, Ada Sumber Cuan Baru?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap alasan pemerintah memasukkan pengemudi ojek online (ojol) dalam kategori UMKM.

Menurut Maman, kebijakan tersebut diarahkan agar para pengemudi ojol memiliki peluang ekonomi yang lebih luas sehingga tidak hanya bergantung pada pendapatan dari mengangkut penumpang.

"Prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," kata Maman di DPR RI, Selasa, 18 Agustus 2026.

Pemerintah juga ingin memastikan pelaku UMKM lain yang berada dalam ekosistem transportasi online turut memperoleh manfaat dari pertumbuhan sektor tersebut.

Maman mencontohkan, para merchant UMKM yang memasarkan produk melalui platform transportasi online. Menurutnya, keberlangsungan usaha, dan pendapatan mereka juga perlu mendapat perhatian dalam kebijakan yang tengah disusun.

"Ekosistem yang terlibat seperti UMKM merchant yang berjualan di dalam ekosistem transportasi online ini juga bisa tumbuh dan juga terjaga pendapatan ekonominya," pungkasnya.

Terkait penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online, Maman menyebut pemerintah telah mencapai kesepahaman mengenai pembagian kewenangan antarinstansi.

Regulasi tersebut disiapkan untuk mendorong pertumbuhan sektor transportasi online sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Alhamdulillah kami hari ini sudah menemukan satu kesepahaman dan kesepakatan terkait pembagian wewenang masing-masing mengenai bagaimana caranya mensupport atau mendorong pertumbuhan atau peningkatan kesejahteraan saudara-saudara kita para ojek online sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Maman.

Maman menjelaskan, pemerintah tidak hanya akan mengatur layanan ojol untuk mengangkut penumpang. Jasa pengiriman barang juga akan menjadi bagian dari pembahasan dalam Perpres tersebut.

"Menurut kami tadi dari Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi, Kemenaker, dan juga Kementerian Perhubungan serta Kemendagri perlu juga kita sedikit memperlebar bukan hanya sekadar transportasi orang saja tapi terkait pengantaran barang," ujarnya.

Menurut Maman, layanan pengiriman barang memiliki peran besar dalam ekosistem transportasi online sehingga perlu mendapat kepastian dan perlindungan melalui regulasi.

"Menurut kita ini juga ekosistemnya cukup luas yang perlu kita amankan dan kita jaga," jelasnya.

Dalam waktu dekat, Kementerian UMKM akan berdialog dengan sejumlah asosiasi, komunitas pengemudi ojol, serta perusahaan aplikator. Pertemuan tersebut akan digunakan untuk menyerap aspirasi sekaligus mematangkan substansi yang nantinya dimasukkan ke dalam Perpres Ojol.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com