Hukum dan Kriminal

Permohonan Tahanan Rumah Ditolak Hakim, Yaqut Cholil Tetap Mendekam di Rutan KPK!

Hakim Pengadilan Tipikor tolak pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah. Kebutuhan medis dinilai tetap terpenuhi di rutan KPK.

Permohonan Tahanan Rumah Ditolak Hakim, Yaqut Cholil Tetap Mendekam di Rutan KPK!
Hakim Pengadilan Tipikor tolak pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.

Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait