Nasional . 18/08/2026, 17:50 WIB

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026: Atur Tarif Penumpang, Makanan, hingga Bagi Hasil Driver

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang angkutan transportasi online atau ojek online (ojol) bisa terbit pada akhir Agustus atau awal September 2026.

Untuk saat ini, dia mengaku akan memimpin langsung proses harmonisasi perpres tersebut setelah beleid itu difinalisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dia pun berterima kasih kepada DPR RI yang tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan pemerintah mengenai perpres tersebut. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, menurut dia, perpres itu harus secepat mungkin dituntaskan penyusunannya.

Harmonisasi Aturan Tarif dan Pertemuan dengan Organisasi Ojol

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa terkait tarif transportasi online yang mengangkut orang, makanan, maupun barang, sudah dibicarakan dan disimulasikan. Maka dari itu, menurut dia, hal-hal itu tinggal diharmonisasikan oleh pemerintah.

Dia pun meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses terhadap penyusunan Perpres soal ojol tersebut. Dia pun berharap perpres itu bisa berjalan dengan baik nantinya.

"Nanti masih akan ketemu satu kali dengan kementerian-kementerian, akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator," kata Dasco.

Sinyal Positif Pembagian Hasil Bagi Pengemudi Transportasi Online

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai pembagian hasil antara pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan aplikator menjadi sinyal bahwa kebijakan negara mulai berdampak nyata terhadap perekonomian pengemudi.

Sebelumnya, pengemudi menerima 80 persen dari pendapatan perjalanan sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi pendapatan pengemudi naik menjadi 92 persen dan aplikator mendapat bagian maksimal 8 persen.

"Ini merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com