Politik . 18/08/2026, 18:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan DPR RI untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara sebagai barang milik negara.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat presiden (surpres) yang kini telah diterima pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco.
KRI Ki Hajar Dewantara (364) diketahui merupakan kapal perusak kawal berpeluru kendali yang pernah menjadi bagian dari armada TNI Angkatan Laut. Kapal tersebut juga digunakan sebagai kapal pelatihan bagi personel TNI AL.
Kapal ini memiliki kemampuan jelajah serta persenjataan yang mendukung tugas pengawalan dan perlindungan wilayah perairan Indonesia. KRI Ki Hajar Dewantara juga pernah ditempatkan sebagai bagian dari armada pemukul (striking force).
Nama kapal tersebut diambil dari Ki Hajar Dewantara, tokoh nasional yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional.
Eks KRI Ki Hajar Dewantara dibuat di Split, Yugoslavia, oleh Uljanic Shipyard, yang kini dikenal sebagai Brodosplit di Kroasia. Indonesia memesan kapal tersebut pada 1978 dan pembangunannya rampung pada 11 Oktober 1980.
Dengan masuknya surpres tersebut, rencana penjualan eks kapal perang tersebut selanjutnya memerlukan persetujuan DPR RI sesuai mekanisme pengelolaan barang milik negara.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media