Ibu di Pamekasan Diduga Tusuk Anak hingga Tewas, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan
TD diduga menjadi korban penusukan saat hanya berdua dengan DA di rumah mereka di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
DA rencananya menjalani observasi kejiwaan di RSJ Lawang selama sekitar lima hingga 10 hari.
Polisi akan menggunakan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut bersama hasil visum sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum terhadap DA.
"Kalau dari hasil pemeriksaan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, nanti akan kami gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka. Polisi selanjutnya akan menentukan penanganan perkara berdasarkan hasil tersebut dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Jika hasil pemeriksaan menyatakan DA mengalami gangguan jiwa dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, penyidikan perkara dapat dihentikan serta ditindaklanjuti dengan langkah rehabilitasi.
Dalam perkara ini, DA disangka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *
Berita Terkait
Guru ASN di Takalar Ditangkap Usai Rekam Lima Mahasiswi KKN di Kamar Mandi
Kejagung Periksa Staf hingga Tenaga Ahli BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG