Nasional . 19/08/2026, 21:37 WIB

Kemenhub Dorong Pemisahan Kapal Angkutan Barang dan Penumpang, Keterbatasan Armada Jadi Kendala

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

“Minimal kita melakukan pembatasan seperti berat maupun muatan yang dibawa oleh kendaraan-kendaraan angkutan tersebut,” ucapnya.

Kemenhub sebelumnya juga menerapkan pembagian layanan berdasarkan golongan kendaraan di Ketapang-Gilimanuk selama Angkutan Lebaran 2026. Pengaturan tersebut menjadi salah satu cara pemerintah mengelola pergerakan kendaraan barang agar layanan penyeberangan tetap berjalan.

Mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX diarahkan menggunakan dermaga yang diperuntukkan bagi kendaraan barang. Salah satunya yakni Dermaga Bulusan dari sisi Ketapang.

Pengaturan berdasarkan jenis dan golongan kendaraan tersebut menjadi salah satu contoh penataan pergerakan angkutan orang dan barang. Selain menjaga keselamatan pelayaran, langkah tersebut bertujuan mempertahankan kelancaran layanan penyeberangan.

Kemenhub Tegaskan Pengawasan Keselamatan

Menhub menegaskan Kementerian Perhubungan memiliki peran sebagai regulator dalam memastikan operator dan seluruh pemangku kepentingan mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran. Sementara itu, pemeliharaan kapal menjadi tanggung jawab masing-masing operator.

Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi apabila menemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan. Sanksi dapat berupa teguran untuk pelanggaran ringan hingga pembekuan operasi rute maupun perusahaan pelayaran, sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Dengan penguatan pengawasan, pembatasan muatan, serta penataan layanan, pemerintah terus mendorong pengelolaan angkutan barang dan penumpang yang lebih aman. Pemisahan kapal tetap menjadi arah kebijakan, meskipun pelaksanaannya harus menyesuaikan ketersediaan armada di setiap wilayah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com