Hukum dan Kriminal

Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi MBG, Kejagung Cecar Pihak BGN hingga SPPG

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi MBG, Kejagung Cecar Pihak BGN hingga SPPG
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,

fin.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Sebanyak enam saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 18 Agustus 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu, 19 Agustus 2026.

Para saksi berasal dari sejumlah unsur, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang, Banten.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Rabu, 19 Agustus 2026.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tambahnya.

Enam saksi yang memenuhi panggilan penyidik terdiri dari J dan UB yang berasal dari SPPG di Pandeglang. Kemudian FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS dari Yayasan Pendidikan BWI, AB sebagai staf BGN, serta DYU yang bekerja sebagai tenaga ahli di BGN.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Keenam tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung mengungkap dugaan persoalan dalam mekanisme pengelolaan program MBG. Semestinya, program tersebut dijalankan oleh yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan SPPG justru mendapatkan penunjukan karena memiliki hubungan dengan sejumlah pejabat di BGN. Padahal, sebagian yayasan tersebut diduga belum memenuhi ketentuan sebagai mitra SPPG.

Kejagung juga menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang. Dugaan tersebut disebut berdampak terhadap kerugian negara sekaligus mengurangi dukungan untuk operasional program MBG.

Sejumlah barang yang diduga mengalami penggelembungan harga antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pemeriksaan enam saksi tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Candra Pratama/Disway

Berita Terkait