Hukum dan Kriminal

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024.

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

fin.co.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024.

Permintaan tersebut disampaikan melalui nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum Yaqut menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel. Menurut mereka, uraian perbuatan dalam dakwaan tidak berkaitan dengan delik inti yang dituduhkan kepada Yaqut.

Advokat Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan kondisi tersebut membuat dakwaan menjadi kabur sehingga semestinya dinyatakan batal demi hukum.

"Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," kata Mellisa.

Berdasarkan alasan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim menyatakan perkara Yaqut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Mereka juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan.

Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan Yaqut

Mellisa juga menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat karena mengabaikan kewenangan atributif yang dimiliki Yaqut berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut tim hukum, dakwaan juga tidak mempertimbangkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang disebut sebagai penetapan operasional dan merupakan turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Nota kesepahaman tersebut mengatur pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.

Atas dasar itu, Mellisa berpendapat persoalan mengenai sah atau tidaknya pembagian kuota serta dugaan penyalahgunaan wewenang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.

"Pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujarnya.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Berita Terkait