Hukum dan Kriminal

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024.

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai mekanisme.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Dalam prosesnya, disebut terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Dari total kerugian negara tersebut, Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kerugian lainnya disebut berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Sementara itu, biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 disebut mencapai Rp143,92 miliar.

Jaksa juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut memperoleh 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp4,83 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait