Nasional . 20/08/2026, 09:28 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Kebijakan tersebut menjadi momentum yang turut disoroti DPR agar pembenahan status guru tidak berhenti pada tenaga pendidik PPPK, tetapi juga mencakup guru madrasah swasta yang selama ini masih menghadapi persoalan kepastian status dan kesejahteraan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media