Nasional . 20/08/2026, 09:28 WIB

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Guru Madrasah Swasta jadi PPPK

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Kebijakan tersebut menjadi momentum yang turut disoroti DPR agar pembenahan status guru tidak berhenti pada tenaga pendidik PPPK, tetapi juga mencakup guru madrasah swasta yang selama ini masih menghadapi persoalan kepastian status dan kesejahteraan. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com