Hukum dan Kriminal . 20/08/2026, 07:35 WIB

Jadi Tersangka Sejak Tahun Lalu, Eks Kepala Kanwil DJP Jakarta Baru Ditahan KPK Hari Ini

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Menurut KPK, dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito.

"Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," katanya.

Dengan penahanan tersebut, KPK kini melanjutkan proses penyidikan terhadap HNV untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan selama menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com