Hukum dan Kriminal . 20/08/2026, 07:35 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Menurut KPK, dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito.
"Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," katanya.
Dengan penahanan tersebut, KPK kini melanjutkan proses penyidikan terhadap HNV untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan selama menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media