Hukum dan Kriminal . 03/10/2026, 19:02 WIB

Gugur! Ini Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Denny Indrayana Panggil Gibran ke Persidangan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke ruang persidangan.

Permintaan tersebut diajukan oleh kubu pemohon yang salah satunya adalah Denny Indrayana dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa majelis hakim telah membahas surat yang diajukan para pemohon terkait permintaan menghadirkan sejumlah pihak.

Hasil pembahasan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon.

"Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam persidangan.

Saldi juga menegaskan bahwa keputusan mengenai pihak yang perlu dihadirkan dalam persidangan berada pada pertimbangan Mahkamah.

"Itu pihak yang menurut kami diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta majelis hakim mempertimbangkan pemanggilan Gibran dalam tahap pembuktian.

Tidak hanya Gibran, pihak pemohon juga mengajukan permintaan agar Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.

Permintaan tersebut disampaikan Bambang dalam persidangan pada Rabu (30/9/2026). Ia menyebut surat permohonan pemanggilan telah dikirimkan kepada Ketua MK.

"Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian," kata Bambang.

Bambang kemudian menyebut tiga pihak yang diharapkan dapat dipanggil, yakni Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum.

Ketika itu, Saldi Isra menyatakan MK telah menerima surat tersebut. Namun, permintaan itu belum diputuskan karena perlu dibahas lebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.

Kini, setelah pembahasan dilakukan, Mahkamah menyatakan tidak menerima usulan pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com